Komisi VIII Dukung Perppu Kebiri
Komisi VIII DPR RI mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu tersebut sebagai penambah ketentuan tindakan kebiri kimia, sehingga dapat memberikan efek jera dan mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Anggota Komisi VIII Samsu Niang mengatakan Perppu yang dikeluarkan Pemerintah tentang perlindiungan anak ini dipandang mendapatkan respon cukup bagus dari masyarakat, tentunya dari Komisi VIII sangat menyetujui, tinggal mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Perppu ini.
"Perppu No.1/2016 tentang Perlindungan Anak harus dilakukan secara komprehensif dan pendekatan holistik. Tidak boleh setengah-setengah harus menyeluruh dan semua harus paham terhadap substansi perppu ini dan mensosialisasikan kepada masyarakat,” kata Politisi Partai Demokrtasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ini, usai Rapat Kerja Komisi VIII yang dipimpin Ketua Ali Thaher dengan dengan Menteri Sosial RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Bareskrim Kepolisian RI serta Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan agenda membahas "Perkembangan Permasalahan Anak di Indonesia dan Langkah-langkah Penyelesaiannya", di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (30/5/2016).
Menurutnya, Perppu ini pada substansinya ada niat memberikan efek jera dan tentu dengan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga orang-orang yang akan melakukan itu akan berpikir-pikir karena hukumannya sangat keras.
Kemudian, diutarakan Samsu Niang, dalam waktu dekat Komisi VIII akan mengundang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Jaksa Agung, dalam rangka untuk mengejawantahkan implementasi Perppu ini.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi VIII Ali Thaher, bahwa kejahatan kekerasan seksual terhadap anak sudah melampaui batas-batas kemanusiaan dan peradaban manusia. Hal ini membuat miris dan menimbulkan kegelisahan hingga melanggar identitas kebangsaan.
Hal ini diambil, karena keputusaan sementara ini memang dirasa belum terlalu adil, seperti yang terjadi pada seorang korban perempuan yaitu Yuyun yang diperkosa hingga wafat oleh 14 orang. Ali Thaher merasa perlu terobosan hukum yang kuat, maka lahirnya peraturan pemerintah ini direspon dengan baik dengan langkah-langkah konkret koordinasi bersama antara Komiusi VIII dengan pemerintah.
“Kongkritnya Komisi VIII mendukung agar hukum itu diberikan kepada pelaku kejahatan dengan seberat-beratnya sesuai dengan peraturan pemerintah ini, Komisi VIII setuju dengan hukuman kebiri. Sampai saat ini langkah-langkah prefentiv seperti ini kita dukung paling tidak dapat membuat shock therapy terhadap orang-orang atau pelaku yang sudah berjalan.” tegasnya. (as)/foto:kresno/iw.